Keadilan, Cita-cita, dan Pandangan Hidup
Pertama saya akan membahas tentang keadilan di negeri ini. Saya akan
membahas mengenai jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara maupun
individu. Menurut saya seharusnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang
peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di
Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak
mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum,
harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di
depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak.
Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil
dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut
pasti sudah banyak kita jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang
terjadi di Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, seperti kasus
yang lagi naik daun yaitu tentang Pak Didin seorang penjual jagung yang
dipenjara karena mencuri cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango. Itu tidak sebanding dengan kasus korupsi para pejabat yang sering
kita jumpai, menghabiskan banyak uang negara untuk kepentingan pribadi. Tetapi diprosesnya
tidak adil dengan yang hanya rakyat biasa.
Dapat disimpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. Oleh
karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika
tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak
teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa
bebas mencuri uang negara. Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah.
Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih
memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang
sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar
tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan
sama di muka hukum.
Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih
berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum.
Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam
mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga
harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela dengan bukti yang kuat. Selain
itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan tentang tata cara memperoleh
keadilan dalam siding pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya
yang ditanggung masyarakat. Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum
tersebut juga perlu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti
masyarakat tidak berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan
pemerintah member sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah
koruptor di Indonesia.
Selanjutnya yang kedua yaitu tentang cita-cita. Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah alat pacu pengembangan diri, namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya. Manusia tanpa cita-cita bagaikan seseorang yang sedang tersesat yang berjalan tanpa tujuan yang jelas sehingga dapat lebih jauh tersesat lagi. Cita-cita adalah sebuah rancangan bangunan kehidupan seseorang, bangunan yang tersusun dari batu bata keterampilan, semen ilmu dan pasir potensi diri.
Selanjutnya yang kedua yaitu tentang cita-cita. Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah alat pacu pengembangan diri, namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya. Manusia tanpa cita-cita bagaikan seseorang yang sedang tersesat yang berjalan tanpa tujuan yang jelas sehingga dapat lebih jauh tersesat lagi. Cita-cita adalah sebuah rancangan bangunan kehidupan seseorang, bangunan yang tersusun dari batu bata keterampilan, semen ilmu dan pasir potensi diri.
Bagaimanakah jadinya
nanti jika kita memiliki beribu-ribu batu bata, berpuluh-puluh karung semen dan
berkubik-kubik pasir serta bahan-bahan bangunan yang lain untuk membuat rumah
namun kita tidak mempunyai rancangan maupun bayangan seperti apakah bentuk
rumah itu nanti. Hasilnya mungkin kita akan mendapatkan rumah dengan bentuk
yang aneh, gampang rubuh atau bahkan kita tidak akan pernah bisa membuat sebuah
rumah pun. Itulah sama halnya dengan sebuah cita-cita.
Sebenarnya banyak sekali
cerita untuk sebuah cita-cita. Karena disebabkan dari mulai kecil hingga
menjadi mahasiswa sampai sekarang ini memiliki cita-cita yang berbeda disetiap
usia. Awalnya, saat saya masih berusia belia saya sangat bercita-cita sekali
ingin menjadi seorang pesepakbola dan seorang pilot. Mengapa? Karena saya
mempunyai hobi bermain bola dan ingin meneruskan hobi itu hingga menjadi suatu
prosfesi yang nantinya dapat membanggakan diri sendiri, orang tua, maupun
negara. Kalau menjadi seorang pilot karena dulunya itu sering sekali naik
pesawat dan bila ke bandara suka melihat-lihat beberapa pesawat landing dan
take off dari dan ke bandara. Tidak tau kenapa pada saat melihat-lihat merasa
senang sekali dan itu membuat saya ingin menjadi seorang pilot agar bisa
terbang kemana-mana.
Untuk seusia remaja saat
smp saya punya cita-cita menjadi seorang pengusaha. Karena pengusaha itu bisa
membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain dan kita bisa menjadi bos di
perusahaan milik sendiri. Selanjutnya saat sma saya mempunyai cita-cita menjadi
pilot kembali. Saya sudah pernah mencoba di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
(STPI) untuk menjadi pilot, namun akhirnya gagal dan mungkin itu belum rezeki
saya dan saya belum maksimal untuk melakukan setiap tahap test di sekolah
tinggi tersebut.
Untuk seusia sekarang
saat menjadi mahasiswa saya mempunyai cita-cita menjadi abdi negara. Usaha yang
saya lakukan saat ini saya akan mengikuti setiap test dari kedinasan mana saja
asalkan saya bisa menjadi seorang abdi negara. Usaha lainnya yaitu akan
berlatih untuk dapat lolos disetiap tahap test yang dilaksanakan. Selagi kesempatan
saya masih bisa untuk ikut setiap test, saya akan melakukannya.
Yang ketiga yaitu
pandangan hidup. Pandangan Hidup adalah pendapat atau pertimbangan yang
dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau
pertimbangan itu hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut
waktu dan tempat hidupnya. Pandangan hidup saya adalah belajarlah dari sebuah
pengalaman dan jangan pernah takut untuk mencoba dan mengalah. Karena dari
pengalaman kita dapat menjadi lebih baik kedepannya dan tidak selalu melakukan
kesalahan serta dapat menginstropeksi diri. Jangan pernah takut mencoba karena
kalau kita tidak pernah mencobanya maka selamanya kita tidak akan tau bagaimana
cara mengatasinya. Kekalahan adalah kemenangan yang tertunda
Komentar
Posting Komentar